Senin, 12 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Periksa Eks Rektor UINSU Tersangka Korupsi, Polisi Kebut Penuntasan Berkas

Senin, 28 September 2020
kanal Metro
35
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman, tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung diperiksa pihak kepolisian. Berkas pemeriksaan Saidurrahman sedang dilengkapi polisi untuk segera dikirim ke kejaksaan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap eks rektor tersebut. Termasuk, dua tersangka lainnya yakni PPK UINSU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS.

“Sudah diperiksa ketiganya,” kata MP Nainggolan, Senin (28/9).

Nainggolan tidak menyebutkan secara detail kapan ketiganya diperiksa. Namun, Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya segera mengirim berkas ke pihak kejaksaan.

“Sekarang melengkapi berkas-berkas untuk diajukan ke JPU,” ujar Nainggolan.

Untuk penahanan tersangka, sejauh ini polisi belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.”Belum (ditahan),” sebut Nainggolan.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan eks Rektor UINSU, Profesor Saidurrahman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 10,3 miliar.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, adalah sebesar Rp 10.350.091.337,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Rabu (2/9).

Selain Saidurrahman, polisi menetapkan dua tersangka lainnya, yakni PPK UINSU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS. Menurut Tatan, kasus ini berawal pada 2017 saat Saidurrahman memerintahkan anak buahnya membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU ke Kemenag.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: korupsiRektor UINSUUINSU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kasus Investasi Rp 750 Miliar, Bos MeMiles Divonis Bebas!

Berita Berikutnya

Bawaslu Nilai Kampanye Hari Kedua di Medan Mulai Tertib Protokol Kesehatan

Related Posts

Metro

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026
Metro

Anggota TNI Bunuh Istri Dituntut Pidana Mati

Senin, 12 Januari 2026
Metro

Viral Bocah SD di Medan Terseret Motor hingga 100 Meter saat Kejar Pencuri

Senin, 12 Januari 2026
Metro

Tukang Pangkas Curi Motor Tamu Hotel Usai Nginap Bareng Pacar

Jumat, 9 Januari 2026
Metro

Truk Pengangkut Kaca Pecah Ban-Terguling di Jalan Kapten Sumarsono, 1 Orang Luka

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Bertambah Menjadi 372 Orang, Hilang 42

Rabu, 7 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026

Anggota TNI Bunuh Istri Dituntut Pidana Mati

Senin, 12 Januari 2026

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana