Medan(MedanPunya) Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman, tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung diperiksa pihak kepolisian. Berkas pemeriksaan Saidurrahman sedang dilengkapi polisi untuk segera dikirim ke kejaksaan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap eks rektor tersebut. Termasuk, dua tersangka lainnya yakni PPK UINSU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS.
“Sudah diperiksa ketiganya,” kata MP Nainggolan, Senin (28/9).
Nainggolan tidak menyebutkan secara detail kapan ketiganya diperiksa. Namun, Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya segera mengirim berkas ke pihak kejaksaan.
“Sekarang melengkapi berkas-berkas untuk diajukan ke JPU,” ujar Nainggolan.
Untuk penahanan tersangka, sejauh ini polisi belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.”Belum (ditahan),” sebut Nainggolan.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan eks Rektor UINSU, Profesor Saidurrahman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 10,3 miliar.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, adalah sebesar Rp 10.350.091.337,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Rabu (2/9).
Selain Saidurrahman, polisi menetapkan dua tersangka lainnya, yakni PPK UINSU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS. Menurut Tatan, kasus ini berawal pada 2017 saat Saidurrahman memerintahkan anak buahnya membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU ke Kemenag.***dtc/mpc/bs