Medan(MedanPunya) Pengajuan penerbitan red notice yang diajukan Polda Sumut ke Interpol guna memburu bos judi online inisial ABK akhirnya dikabulkan.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.
“Red Notice ABK (bos judi online) telah terbit,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (5/10).
Hadi mengatakan selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan ABK di luar negeri.
“Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL,”ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengajukan penerbitan red notice untuk ABK alias J ke Bareskrim.
Hadi mengatakan, red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas tindak kejahatan.
Kemudian red notice dikeluarkan Interpol setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan.
Dalam hal ini, penerbitan red notice terhadap ABK petugas berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.
“Prosedur pengajuan red notice kan kepada Interpol, tata caranya itu harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (pengawas penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter Mabes Polri,” sebut Hadi.
Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus judi online terbesar di Sumut berkedok Kafe di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Adapun tersangka yakni ABK selaku diduga bos dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.
Untuk Niko polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan. Sementara ABK masih kabur ke Singapura.
Selain itu Polisi telah menyita tujuh aset bos judi online ABK di Kompleks Cemara Asri.
Aset dalam bentuk bangunan rumah toko (ruko) bertingkat itu ditaksir mencapai Rp 21 Miliar dengan masing-masing ditaksir seharga Rp 3 Miliar.***trb/mpc/bs