Medan(MedanPunya) Polda Metro Jaya (PMJ) menyebut video syur Gisella Anastasia atau Gisel diduga direkam di salah satu hotel di Medan pada 2017. Polda Sumut mengatakan siap membantu jika PMJ hendak melakukan olah TKP.
“Itu ranahnya yang diungkap Polda Metro Jaya. Kami tidak bisa bertindak lebih dari itu, kami sifatnya menunggu untuk koordinasi perbantuan kepada Polda Metro Jaya dalam rangka melakukan olah TKP dan sebagainya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Rabu (30/12).
Tatan belum menyebut nama hotel yang diduga menjadi lokasi Gisel dan Michael Yukinobu Defretes merekam video syur itu. Dia mengatakan masih menunggu koordinasi dari pihak Polda Metro Jaya.
“Kami tetap sifatnya menunggu dari pihak Polda Metro Jaya lokasi di mana dan saya yakin apabila Polda Metro Jaya turun mengecek lokasi pasti akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sumut,” tuturnya.
Sebelumnya, Gisel sempat diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur itu.
Penyidik juga melimpahkan berkas perkara kedua tersangka penyebar video syur ke jaksa. Namun jaksa mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik karena menilai berkas masih belum lengkap.
Terbaru, polisi mengumumkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12).
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi ikut buka suara soal kasus ini. Dia menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi.
“Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim,” ujar Siti.
“Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh public. GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum,” sambungnya.***dtc/mpc/bs