Jumat, 22 Januari 2021
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

Pemerintah Resmi Larang FPI!

Rabu, 30 Desember 2020
kanal Politik
2
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI!

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” sebut Mahfud.

Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: FPIMahfud MdMenko Polhukam
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Video Syur Gisel Direkam di Medan, Polda Sumut Siap Bantu PMJ Olah TKP

Berita Berikutnya

Imbas Brexit, Inggris Dilarang Ekspor Sosis ke Uni Eropa 2021

Related Posts

Politik

Pemerintah Diminta Tak Rekrut Kelompok Radikal Masuk Komponen Cadangan

Kamis, 21 Januari 2021
Politik

Fraksi PDI-P Rotasi Ribka Tjiptaning, Johan Budi, hingga Ihsan Yunus

Selasa, 19 Januari 2021
Politik

PKS Tak Setuju RUU BPIP Masuk Prolegnas 2021: Bakal Bising!

Jumat, 15 Januari 2021
Politik

Sudah 2021, Jokowi: Kita masih Dalam Kondisi Krisis

Jumat, 15 Januari 2021
Politik

Disuntik Vaksin Covid-19, Jokowi: Nggak Terasa Sama Sekali

Rabu, 13 Januari 2021
Politik

PPP: Bujuk Rayu Israel Via AS Terasa, Posisi RI ke Palestina Tak Akan Geser

Rabu, 6 Januari 2021

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diadukan ke Polisi soal Dugaan Langgar Prokes, Gubsu: Ya Biarin Saja

Jumat, 22 Januari 2021

Status Siaga, Gunung Sinabung 22 Kali Erupsi Sejak Awal 2021

Jumat, 22 Januari 2021

Akhyar soal Peluang Menang Gugatan Pilkada: Nggak Tahu, Aku Bukan Hakim MK

Jumat, 22 Januari 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana