Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Video Syur Gisel Direkam di Medan, Polda Sumut Siap Bantu PMJ Olah TKP

Rabu, 30 Desember 2020
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Metro Jaya (PMJ) menyebut video syur Gisella Anastasia atau Gisel diduga direkam di salah satu hotel di Medan pada 2017. Polda Sumut mengatakan siap membantu jika PMJ hendak melakukan olah TKP.

“Itu ranahnya yang diungkap Polda Metro Jaya. Kami tidak bisa bertindak lebih dari itu, kami sifatnya menunggu untuk koordinasi perbantuan kepada Polda Metro Jaya dalam rangka melakukan olah TKP dan sebagainya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Rabu (30/12).

Tatan belum menyebut nama hotel yang diduga menjadi lokasi Gisel dan Michael Yukinobu Defretes merekam video syur itu. Dia mengatakan masih menunggu koordinasi dari pihak Polda Metro Jaya.

“Kami tetap sifatnya menunggu dari pihak Polda Metro Jaya lokasi di mana dan saya yakin apabila Polda Metro Jaya turun mengecek lokasi pasti akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sumut,” tuturnya.

Sebelumnya, Gisel sempat diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur itu.

Penyidik juga melimpahkan berkas perkara kedua tersangka penyebar video syur ke jaksa. Namun jaksa mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik karena menilai berkas masih belum lengkap.

Terbaru, polisi mengumumkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12).

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi ikut buka suara soal kasus ini. Dia menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi.

“Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim,” ujar Siti.

“Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh public. GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum,” sambungnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: GiselPolda Metro JayaPolda Sumutvideo syur
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

DPRD Sumut Usul Pemprov Perketat Prokes di Angkot Sebelum Sekolah Tatap Muka

Berita Berikutnya

Pemerintah Resmi Larang FPI!

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana