Kamis, 19 Mei 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

PD Moeldoko Ditolak, JoMan: AHY Harus Minta Maaf ke Jokowi!

Kamis, 1 April 2021
kanal Politik
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pemerintah menolak hasil KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko. Relawan Jokowi Mania (JoMan) menyebut Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) harusnya malu dan meminta maaf langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Malu dan harusnya minta maaf. Sudah teriak-teriak ke sana-kemari. Tuduh dan main fitnah akhirnya semua terang benderang ketika pemerintah menyatakan Partai Demokrat versi KLB tidak bisa disahkan,” kata Ketum JoMan Immanuel Ebenezer atau Noel, Kamis (1/4).

Noel menyoroti AHY yang disebutnya beberapa kali menyebutkan nama Jokowi dalam kisruh KLB Demokrat. Dia mengecam keras AHY karena sempat menyebut-nyebut nama Jokowi.

“AHY juga pimpinan partai. Harus berani bertanggung jawab atas mulut comberan dari anak buahnya,” sebut Noel.

Noel menganggap kisruh Demokrat sebagai cara mencari popularitas ala SBY yang disebutnya sudah tidak laku lagi. Apalagi, tambah Noel, ada upaya membangun opini pemerintah zalim dan Presiden Jokowi mengintervensi Partai Demokrat.

“Nyatanya kan tidak. Pemerintah mengambil keputusan berdasar data-data legalitas saja. Tidak ada niat untuk membelah Partai Demokrat. Ini kan konflik internal yang didesain untuk menyeret nama Jokowi. Ujungnya pencitraan ala SBY-lah,” papar Noel.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan menolak permohonan Moeldoko untuk mengesahkan PD versi KLB karena terdapat dokumen yang tidak lengkap. “Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Agus Harimurti YudhoyonoJoko WidodoPartai Demokrat
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jerman Mengecewakan

Berita Berikutnya

BPS Catat Inflasi 0,08% di Maret 2021

Related Posts

Politik

Nama Koalisi Golkar-PAN-PPP: Koalisi Indonesia Bersatu

Jumat, 13 Mei 2022
Politik

Partai Umat Ungkap Alasan Amien Rais Kritik Keras Duet Jokowi-Luhut

Senin, 4 April 2022
Politik

Jokowi Diminta Sampaikan Pernyataan Spesifik soal Jabatan 3 Priode

Kamis, 31 Maret 2022
Politik

KPU Tegaskan Komitmen Pemilu 2024: Sesuai Konstitusi

Selasa, 22 Maret 2022
Politik

Mahfud MD: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu

Senin, 7 Maret 2022
Politik

6 Parpol Nonparlemen Bertemu Bahas Rencana Gugat Ambang Batas Capres

Kamis, 24 Februari 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Warga Geruduk Kantor Bupati, Minta Kades yang Tiduri Istri Orang Tak Dilantik

Kamis, 19 Mei 2022

Eks Petinggi Bank Sumut Syariah Tersangka Pencatatan Palsu

Kamis, 19 Mei 2022

Kehadiran PPPK Ancam Keberadaan Guru Honorer, Mengeluh karena Bakal Tersingkir

Kamis, 19 Mei 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana