Selasa, 1 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

Pemerintah: Salat Id yang Masif di Masjid dan Lapangan Dilarang

Selasa, 26 Mei 2020
kanal Politik
Ilustrasi

Ilustrasi

27
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pemerintah mengadakan rapat terbatas membahas penyelenggaraan salat Idul FIitri di tengah pandemi Corona (COVID-19). Hasil rapat, pemerintah memutuskan agar masyarakat tidak melakukan salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan seperti kegiatan salat Idul Fitri sebelumnya.

“Pertama di tengah masyarakat ini sekarang timbul diskusi, apakah salat Id boleh dilakukan di masjid atau lapangan seperti yang sudah-sudah sebelum adanya COVID, maka tadi kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan sifatnya masif, seperti salat berjamaah, atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB,” kata Mahfud dalam konferensi persnya yang ditayangkan secara live di YouTube Setpres, Selasa (19/5).

Aturan itu, kata Mahfud, juga tertuang dalam Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah dalam rangka memutus penyebaran COVID-19. Yang isinya, kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang.

“Juga dilarang oleh berbagai Peraturan UU yang lain, misalnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan dalam rangka memutus penyebaran COVID-19, kegiatan keagamaan yang masif, yang hadirkan kumpulan orang banyak, termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Mahfud pun meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut dengan tidak menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dan lapangan seperti kebiasaan di tahun sebelumnya. Mahfud menekankan pemerintah melakukan ini semata-mata untuk memutus penyebaran Corona.

“Oleh sebab itu, maka pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar, pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan undang-undang,” tegasnya.

“Bukan karena salat itu sendiri, tapi karena itu bagian upaya menghindari bencana COVID-19 yang termasuk bencana non alam nasional yang berlaku sesuai keputusan pemerintah,” imbuhnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jokowi: Pemerintah Tidak Larang Ibadah tapi Atur Peribadatan

Berita Berikutnya

Survei: 51,8 Persen Responden Ragukan Data Update Covid-19 Pemerintah

Related Posts

Politik

Pengamat: Selama Jokowi Masih Presiden, Pengaruhnya Besar ke Kabinet Prabowo-Gibran

Selasa, 26 Maret 2024
Politik

Gugatan Ulang Syarat Usia Cawapres Ditolak, Gerindra: Setop “Framing” Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

Kamis, 30 November 2023
Politik

Pemilu 2024, DPD RI Makin Sepi Peminat

Senin, 6 November 2023
Politik

Survei LSJ: Tak Ada PPP, 9 Parpol Diprediksi Tembus DPR

Selasa, 31 Oktober 2023
Politik

PAN Sama dengan Golkar, Tak Akan Dukung Anies di Pilpres 2024

Senin, 7 Agustus 2023
Politik

Bawaslu: Yang Punya Media atau Duit Jangan Semena-mena Kampanye Dirinya

Rabu, 21 Juni 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025

Pertama Kalinya, Messi Gagal Juara Piala Dunia Antar Klub

Senin, 30 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana