Minggu, 29 Januari 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Bukan Pemerkosaan, Mayor Paspampres-Kowad Kostrad Ditahan

Jumat, 9 Desember 2022
kanal Tak Berkategori
2
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Kasus antara Mayor Paspampres dengan perwira Kowad Kostrad memasuki babak baru. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut tidak ada pemerkosaan, melainkan suka sama suka. Keduanya pun kini ditahan dan dijerap pasal asusila.

“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka, dan beberapa kali,” kata Jenderal Andika, Jumat (9/12).

Setelah dilakukan pengusutan, tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus tersebut, sebagaimana laporan awal. Karenanya, pasal yang dikenakan dari semula 285 KUHP tentang pemerkosaan diganti dengan pasal 281 tentang asusila. Pasal pemerkosaan pun gugur.

“Dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda, karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka,” sambung dia.

Berdasarkan fakta baru ini, lanjut Andika, perwira Kowad Kostrad yang tadinya sebagai korban, kini juga sudah ditahan dan terancam pidana asusila.

“Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal yaitu pemerkosaan. Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan pasal 281 KUHP asusila,” jelas Andika.

Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dipecat dari institusinya masing-masing. “Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” tegas Andika.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Andika PerkasaPaspamprespemerkosaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

PSG Tertarik Gaet Rashford Gratis

Berita Berikutnya

Pengacara Ungkap Luka Memar Jasad Perampok Tewas Usai Ditangkap Polisi

Related Posts

Tak Berkategori

Jasad Santri Musthafawiyah Purba Baru yang Hanyut di Sungai Ditemukan

Kamis, 26 Januari 2023
Tak Berkategori

Internal Polri Disebut-sebut Tak Mau Ferdy Sambo Dapat Hukuman Maksimal

Kamis, 26 Januari 2023
Tak Berkategori

Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Terjadi di Indonesia

Rabu, 11 Januari 2023
Tak Berkategori

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS di 2023 8 Hari

Kamis, 29 Desember 2022
Tak Berkategori

Jokowi Resmi Lantik Laksdya Muhammad Ali Jadi KSAL

Rabu, 28 Desember 2022
Tak Berkategori

Laksamana Yodo Margono Resmi Jadi Panglima TNI

Senin, 19 Desember 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Hasrat Nicolo Zaniolo ke AC Milan Ditentang AS Roma

Sabtu, 28 Januari 2023

Muncul Peringatan di AS tentang Kemungkinan Perang dengan China Awal 2025

Sabtu, 28 Januari 2023

Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Pria di Tanjungbalai Aniaya Orang Tua

Jumat, 27 Januari 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana