Jakarta(MedanPunya) Deretan nama artis masuk dalam daftar calon legislatif (caleg) sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para artis yang terdiri dari pemain film, penyanyi, hingga pelawak mencoba peruntungannya untuk menempati kursi DPR RI.
DPR sebagaimana dalam pasal 20A ayat (1) UUD 1945 memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Tak heran jika gajinya cukup tinggi hingga banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi anggota DPR.
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok Ketua hingga anggota DPR juga diatur pada Pasal (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000, berikut daftarnya:
- Gaji pokok Ketua DPR Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000
- Gaji pokok Anggota DPR Rp 4.200.000.
Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR:
1. Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain itu, para legislatif juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, hingga perlengkapan rumah. Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Krisdayanti pernah buka-bukaan mengenai jumlah gajinya.
Dia mengaku menerima gaji sebesar Rp 16 juta setiap tanggal 1, kemudian masuk lagi Rp 59 juta empat hari berikutnya. Selain itu juga ada dana aspirasi yang mencapai Rp 450 juta yang didapatkan lima kali dalam satu tahun dan dana reses sebesar Rp 140 juta delapan kali setahun.
“(Dana reses) Rp 140 juta. Itu delapan kali setahun,” kata Krisdayanti saat berbincang di YouTube Akbar Faizal.***dtc/mpc/bs