Jumat, 30 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Jadi Tersangka, Bupati Langkat Diperiksa di Kasus Kepemilikan Satwa

Kamis, 16 Juni 2022
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus kepemilikan satwa dilindungi. Ini merupakan kali pertama Terbit diperiksa sebagai tersangka di kasus ini.

“Hari ini (16/6), sebagaimana penetapan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, diagendakan pemeriksaan TRP atau Bupati Langkat sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA (Sumber Daya Alam) Hayati dan Ekosistemnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/6).

Pemeriksaan itu, lanjut Ali, akan dilakukan oleh pihak penyidik Pegawai Negeri Sipil (ASN) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ali menjelaskan Terbit akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” sambung Ali.

“Tempat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB,” sambungnya.

Ali menjelaskan, pemeriksaan Terbit yang dilakukan oleh Penyidik PNS tersebut merupakan salah satu bentuk fasilitasi pemeriksaan dari pihak KPK. Hal ini menunjukkan koordinasi dan sinergi antar penegak hukum.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus kepemilikan satwa dilindungi. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan TRP (49), Bupati Langkat nonaktif, sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, Kamis (9/6).

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut, dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022,” sambungnya.

Subhan mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPK untuk bisa memeriksa TRP lebih lanjut. Hal ini karena TRP saat ini menjadi tahanan di KPK dalam kasus suap.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” jelas Subhan.

Sebelumnya diberitakan, ada tujuh satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi dari KPK.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: satwa dilindungiTerbit Rencana Perangin Angin
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Darwin Nunez Tak Merasa Tertekan Dibeli Mahal Liverpool

Berita Berikutnya

Dilaporkan ke Propam Mabes, Kapolrestabes Medan: Silahkan ke Kasat

Related Posts

Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana