Kisaran(MedanPunya) Rekonstruksi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria Muhammad Ali (29), terhadap suaminya Ananda Isnaini Putri(20) digelar, Kamis (2/4).
Rekonstruksi yang dilakukan di dua lokasi ini, dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Asido Nababan.
Dalam rekonstruksi di lokasi pertama, tepatnya di tempat usaha milik pelaku di Jalan Ir Sutami, dilakukan rekonstruksi pertama yang dihadiri oleh ibu korban.
Ketika pelaku dihadirkan ke lokasi, keluarga korban langsung histeris.
Ibu korban tampak nangis dan histeris ketika melihat pelaku dihadirkan dihadapannya.
Makian dan cacian tak dapat terhindari, serta teriakan pembunuh terlontar dari mulutnya atas kekesalan yang dirasakan akibat kehilangan nyawa korban.
“Bunuh saja si pembunuh itu,” teriak masyarakat yang menonton berjalannya rekonstruksi.
Kini petugas masih melakukan rekonstruksi peragaan ke 7 dan kini masih melanjutkan rekonstruksi hingga reka adegan selesai.
Petugas mengamankan sejumlah alat bukti, baju, kain sarung, dan saksi-saksi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 458 ayat 1, 2 sub pasal 466 ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.***trb/mpc/bs









