Medan (MedanPunya) DPRD dan Pemko Medan baru saja mengesahkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Administrasi Kependudukan Rabu (30/12/2020) lalu.
Dalam peraturan yang disahkan beberapa waktu lalu itu , mengatur satu diantara nya adalah jumlah denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran maksimal Rp 100 Ribu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain mengatakan besaran jumlah final denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran belum ditentukan.
Jumlah besaran denda, kata Zulkarnain akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Di Perda kemarin kan yang diatur itu adalah denda maksimalnya, yaitu Rp 100 ribu. Tapi mengenai besaran jumlahnya belum ditentukan. Jumlahnya bisa kurang dari itu atau sama seperti denda yang berlaku saat ini yakni Rp 10 ribu,” ujarnya, Rabu (6/1).
Dirinya menuturkan, Peraturan Daerah yang telah disahkan tidak mengatur hal yang sangat rinci seperti besaran jumlah denda.
Namun hanya membatasi jumlah maksimal sanksi administrasi yang diberlakukan.
“Kalau Perda kan dia hanya membatasi besaran maksimalnya saja. Sementara untuk besaran angka pastinya diatur di dalam Perwal, untuk saat ini angkanya belum bisa dipublikasikan,” katanya.
Terkait adanya permintaan besaran denda keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran tidak dijadikan alasan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Zulkarnain menuturkan bahwa denda diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Yang diberlakukan denda itu hanya untuk akta kelahiran, jumlahnya variatif juga,” ungkapnya.
“Ada yang sampai Rp 500 ribu untuk orang asing atau WNA (Warga Negara Asing),” kata Zulkarnain.***trb/mpc/bs