Senin, 1 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kesal Diejek Mabuk Usai Minum Tuak, Hermanto Tikam Plores hingga Tewas

Kamis, 2 Juli 2020
kanal Daerah
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Simalungun(MedanPunya) Seorang pria di Simalungun, Sumatera Utara, Hermanto menikam warga sekampungnya hingga tewas. Aksi itu dilakukan karena dia kesal diejek mabuk usai minum tuak oleh korban.

“Pelaku tersinggung dengan ejekan korban, sehingga terjadi perkelahian dan pelaku menikam dada korban menggunakan pisau yang diambil dari rumahnya hingga korban tewas,” kata Kapolsek Purba Iptu M Sinaga.

Sinaga menyebutkan peristiwa itu awalnya terjadi pada Rabu (1/7) sore. Pelaku bernama Hermanto (35), warga Nag. Bandar Sauhur, Kecamatan Purba, tiba di Dusun Bandar Mariah sepulang dari Seribudolok setelah minum tuak.

Kemudian, pelaku mendengar kata ejekan dari korban bernama Plores Panjaitan (36), yang mengatakan pelaku sudah mabuk.

Hermanto pun mendatangi korban dan terjadi cekcok mulut hingga korban memukul pelaku dengan menggunakan sepotong kayu bulat. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau dan menemui korban kembali.

“Terjadi kembali perkelahian dan pada saat berkelahi si pelaku menikamkan pisau yang dipegangnya ke hulu hati si korban. Kemudian korban lari ke arah rumahnya, sebelum sampai ke rumahnya, korban berbalik arah lagi ke jalan dan terjatuh di jalan tersebut dalam keadaan posisi terlentang, kaki tertekuk ke belakang,” sebut Sinaga.

Setelah itu, Hermanto lari meninggalkan lokasi. Beberapa saat kemudian, ia ditangkap oleh petugas bersama masyarakat.

Saat ini, pelaku sudah diamankan. Akibat perbuatannya, Hermanto akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: mabukPelakuSimalungun
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

OJK: Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank Mengacu pada Standar Internasional

Berita Berikutnya

Korban Penyekapan di Tanjungbalai Lolos Usai Mobil Pelaku Tabrak Ambulans

Related Posts

Daerah

Basarnas Temukan 2 Jasad Korban Longsor di Taput-Tapsel

Senin, 1 Desember 2025
Daerah

Update Banjir dan Longsor di Taput: 11 Orang Tewas, 35 Hilang

Jumat, 28 November 2025
Daerah

Bupati Sebut Gaji Anggota Satpol PP Langkat PPPK Paruh Waktu Bakal Naik

Senin, 24 November 2025
Daerah

Viral Emak-emak Perwiritan Bakar Gubuk Narkoba di Langkat, Bong Sabu Ditemukan

Senin, 24 November 2025
Daerah

45 Kios Pakaian Bekas Terbakar di Pasar Tradisional Sidikalang

Jumat, 21 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Bupati-Wabup Taput Direhab Pakai Rp 2,3 M

Jumat, 21 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025

KA Rute Medan-Binjai Belum Bisa Beroperasi Pasca Banjir, Tiga Jalur Rel Longsor

Senin, 1 Desember 2025

Macet karena Banyak Antrean Mengisi BBM, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Peduli

Senin, 1 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana