Seirampah(MedanPunya) Anggota DPRD Sergai belum lama ini menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Sergai dr M Risky Ramadhan Hasibuan.
Adanya indikasi upaya kudeta dan penggulingan Ketua DPRD Sergai itu karena anggota menganggap pimpinan dewan tersebut bekerja tidak maksimal.
Kemudian, adanya upaya kudeta dan penggulingan Ketua DPRD Sergai lantaran anggota menilai pimpinan kerap bergerak sendirian, tanpa berkoordinasi dengan anggota.
Terkait hal ini, Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sergai James Hotlan Pangaribuan mengatakan, bahwa surat mosi tidak percaya yang ditandangani 28 anggota dewan tersebut tidak sah.
James mengatakan, surat mosi tidak percaya yang dikirimkan anggota dewan tidak memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata cara beracara dewan.
“Untuk itu badan kehormatan mengembalikan surat mosi tidak percaya ke Sekretariat DPRD Sergai,” kata James, Rabu (14/7).
Dia mengatakan, keputusan ini diambil setelah BKD Pemkab Sergai menerima masukan dari kelompok pakar DPRD.
Oleh sebab itu, maka BKD Pemkab Sergai belum dapat menggunakan tugas dan kewenangannya untuk menindaklanjuti surat mosi tidak percaya tersebut.
Sebelumnya, anggota DPRD Sergai ramai-ramai melayangkan surat dan menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sergai, dr M Riski Ramadhan Hasibuan.
Dari 8 fraksi yang ada di DPRD, hanya Fraksi Gerindra yang tidak ikut melayangkan mosi tidak percaya.
Sementara 7 lainnya sepakat dan memasukkan mosi tidak percaya tersebut ke Sekretariat DPRD Sergai.
Adapun 7 fraksi itu yakni Fraksi Nasdem, Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, PAN, PKB dan Fraksi Gabungan DPS.
Ada 28 anggota DPRD yang menandatangani surat mosi tidak percaya itu.
Artinya, lebih dari separuh anggota dewan yang telah sependapat.
Secara keseluruhan jumlah anggota DPRD Sergai mencapai 45 orang.***trb/mpc/bs