Kamis, 23 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

4 Nakes Pria di Siantar Mandikan Jenazah Wanita COVID Jadi Tahanan Kota

Rabu, 24 Februari 2021
kanal Daerah
31
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah menerima pelimpahan berkas kasus 4 tenaga kesehatan (nakes) tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Corona di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), dari polisi. Jaksa kemudian menahan keempat tersangka itu dengan status sebagai tahanan kota.

“Benar. Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerima pelimpahan dari Polres Pematangsiantar perkara ada 4 tersangka di RS Djasamen Saragih. Jadi terhadap 4 tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Pematangsiantar itu dari kejaksaan telah melakukan penahanan. Yang mereka (jaksa) terbitkan itu penahanan kota,” kata Kasipenkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian dimintai konfirmasi, Rabu (24/2).

Sumanggar menjelaskan soal alasan jaksa melakukan penahanan kota terhadap para tersangka. Salah satunya karena tenaga mereka masih dibutuhkan di rumah sakit tempat mereka bekerja.

“Alasannya, satu, adanya permohonan dari keluarga tersangka, dan dari perawat-perawat RS Djasamen Saragih. Kedua, tenaga mereka masih dibutuhkan. Masih dibutuhkan yang 4 tersangka itu sehingga itulah alasan kita,” ujar Sumanggar.

“Memang mereka spesialis untuk memandikan mayat. Itulah alasan-alasan penuntut umum melakukan penahanan kota,” imbuh Sumanggar.

Sebelumnya, empat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar jadi tersangka terkait kasus memandikan jenazah wanita positif Corona. Mereka dijerat dengan UU tentang Praktik Kedokteran dan penistaan agama.

Polisi pun telah melimpahkan berkas kasus 4 tenaga kesehatan (nakes) tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Corona di Pematangsiantar, ke jaksa. Berkas keempat tersangka sudah lengkap (P21) dan kasusnya segera disidangkan.

“Sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Selasa (23/2).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Kejarimemandikan jenazahPematangsiantar
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kejari Tanjungbalai Tangkap ASN Terpidana Kasus Penadahan Obat di RSUD

Berita Berikutnya

Vaksinasi Nakes di Labuhanbatu Capai 95%, 2.400 Orang Telah Disuntik

Related Posts

Daerah

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, Pakar: Bank Bertanggung Jawab, Bisa Digugat Perdata

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ilmuan AS Hilang dan Tewas Beruntun, Kongres Curiga Ada Operasi Asing

Kamis, 23 April 2026

Utusan Trump Berupaya agar Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Kamis, 23 April 2026

Iran Ancam ‘Pelajaran Lebih Keras’ Jika AS-Israel Menyerang Lagi

Rabu, 22 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana