Senin, 24 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

4 Nakes Pria di Siantar Mandikan Jenazah Wanita COVID Jadi Tahanan Kota

Rabu, 24 Februari 2021
kanal Daerah
26
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah menerima pelimpahan berkas kasus 4 tenaga kesehatan (nakes) tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Corona di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), dari polisi. Jaksa kemudian menahan keempat tersangka itu dengan status sebagai tahanan kota.

“Benar. Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerima pelimpahan dari Polres Pematangsiantar perkara ada 4 tersangka di RS Djasamen Saragih. Jadi terhadap 4 tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Pematangsiantar itu dari kejaksaan telah melakukan penahanan. Yang mereka (jaksa) terbitkan itu penahanan kota,” kata Kasipenkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian dimintai konfirmasi, Rabu (24/2).

Sumanggar menjelaskan soal alasan jaksa melakukan penahanan kota terhadap para tersangka. Salah satunya karena tenaga mereka masih dibutuhkan di rumah sakit tempat mereka bekerja.

“Alasannya, satu, adanya permohonan dari keluarga tersangka, dan dari perawat-perawat RS Djasamen Saragih. Kedua, tenaga mereka masih dibutuhkan. Masih dibutuhkan yang 4 tersangka itu sehingga itulah alasan kita,” ujar Sumanggar.

“Memang mereka spesialis untuk memandikan mayat. Itulah alasan-alasan penuntut umum melakukan penahanan kota,” imbuh Sumanggar.

Sebelumnya, empat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar jadi tersangka terkait kasus memandikan jenazah wanita positif Corona. Mereka dijerat dengan UU tentang Praktik Kedokteran dan penistaan agama.

Polisi pun telah melimpahkan berkas kasus 4 tenaga kesehatan (nakes) tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Corona di Pematangsiantar, ke jaksa. Berkas keempat tersangka sudah lengkap (P21) dan kasusnya segera disidangkan.

“Sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Selasa (23/2).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Kejarimemandikan jenazahPematangsiantar
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kejari Tanjungbalai Tangkap ASN Terpidana Kasus Penadahan Obat di RSUD

Berita Berikutnya

Vaksinasi Nakes di Labuhanbatu Capai 95%, 2.400 Orang Telah Disuntik

Related Posts

Daerah

45 Kios Pakaian Bekas Terbakar di Pasar Tradisional Sidikalang

Jumat, 21 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Bupati-Wabup Taput Direhab Pakai Rp 2,3 M

Jumat, 21 November 2025
Daerah

3 Hari Hilang, Remaja di Langkat Ternyata Kabur Naik Angkot hingga ke Riau

Jumat, 21 November 2025
Daerah

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

45 Kios Pakaian Bekas Terbakar di Pasar Tradisional Sidikalang

Jumat, 21 November 2025

Pemkot Batalkan Tender Rp 5 M untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Jumat, 21 November 2025

Rumah Dinas Bupati-Wabup Taput Direhab Pakai Rp 2,3 M

Jumat, 21 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana