Rabu, 11 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dalam 2 Hari, Polres Taput Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Senin, 18 September 2023
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tarutung(MedanPunya) Dalam dua hari, Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput) meringkus 3 pelaku pengguna dan pengedar narkoba. Para pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di sekitar warung kopi dan cafe.

“Ketiganya ditangkap di hari berbeda. Simon dan Maju pada Kamis (14/9/2023) dan Ojak besoknya,” terang Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Senin (18/9).

Johanson mengatakan pelaku yang diamankan bernama Simon Sipahutar (29), warga Desa Siabal Abal II, Maju Silitonga (40), warga Desa Sipahutar II, dan Ojak Tulus Parasian Napitupulu (27), warga Desa Balige III.

Ia menjelaskan untuk penangkapan Simon ditangkap di salah satu warung kopi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, ia sedang menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan, ada sabu seberat 0,05 gram ditemukan dalam sebungkus rokok.

Ketika diinterogasi, Simon mengaku mendapat barang haram itu dari Maju. Malam itu petugas melakukan pengembangan. Maju pun ditangkap saat berada di teras rumahnya. Dari tangan Maju didapati sabu seberat 1,06 gram di dalam sebuah plastik klip.

“Saat diinterogasi, keduanya mengaku sudah mengedarkan sabu selama 1 tahun di Kecamatan Sipahutar. Si Maju beli narkoba dari Balige dan diberikan ke Simon untuk diedarkan,” jelasnya.

Kemudian pada Jumat (15/9) pihaknya dapat informasi dari warga ada pengedar ekstasi di Kecamatan Siborong-borong.

“Dari situ, kami menciduk Ojak di depan sebuah cafe (sedang nunggu pembeli). Ada serbuk pil ekstasi yang ditemukan seberat 3,92 gram, 1 paket ganja yang dibungkus kertas nasi coklat seberat 2,22 gram,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: narkobaPolres Taput
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

AKBP Achiruddin Akan Dihadirkan di PN Medan untuk Dengarkan Tuntutan Jaksa

Berita Berikutnya

Anggota DPRD Sumut F-Gerindra Aulia Agsa Di-PAW

Related Posts

Daerah

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana