Labuhanbatu(MedanPunya) Polres Labuhanbatu menetapkan Kasi SMA Cabang Pendidikan Sumut Eilyaha VIII Aprianto sebagai tersangka dalam kasus perzinaan. Kasus itu dilaporkan istrinya, Kholila Marhamah.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Ghulam Yanuar, Senin (6/11).
Selain itu, wanita yang diduga menjadi selingkuhan Aprianto, yakni Esta Damayanti juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Oktober 2023 setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Aprianto dan Esta Damayanti ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober. Pasal yang dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus perzinaan ini dilaporkan Kholila Marhamah ke Polres Labuhanbatu pada Selasa (15/8).
Selain dilaporkan istri, Aprianto juga dilaporkan anaknya Miftahul Jannah atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam kasus KDRT ini, Aprianto juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Lalu, Esta Damayanti pun melaporkan Miftahul Jannah ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penghinaan. Kasus itu dilaporkan pada 1 September 2023.
“Dilaporkan 1 September 2023 atas kasus penghinaan,” kata Ghulam saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).***dtc/mpc/bs