Selasa, 21 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Eks Kades-Bendahara di Labuhanbatu Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,6 M

Selasa, 29 April 2025
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Labuhanbatu(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menangkap mantan Kepala Desa Bandar Kumbul berinisial TH (46) dan mantan Bendahara Desa Bandar Kumbul LM (28). Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sepanjang tahun anggaran 2018-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Bandar Kumbul tahun anggaran 2018-2022, TH (46) mantan kepala desa dan LM (28) mantan bendahara desa,” kata Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Rahmad Memed Sugama, Selasa (29/4).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan sejak Agustus 2024. Kerugian negara Rp 1,6 miliar merupakan hasil audit Inspektorat Labuhanbatu.

“Dugaan sementara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 1,6 miliar,” ucapnya.

TH dan LM ditahan di Lapas Kelas II Rantauprapat selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan sejak 28 April 2025.

Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun menyebutkan keduanya dijerat dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Terhadap tersangka TH maupun LM dikenakan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP, untuk ancaman Pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, untuk Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” sebut Sabri Fitriansyah Marbun.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: kejari LabuhanbatuPenggelapan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Terkait Kontroversi Final Copa del Rey, Real Madrid Disebut Memalukan

Berita Berikutnya

2 Maling Bobol Rumah Lansia di Labusel, Tabung Gas 3 Kg Dicuri

Related Posts

Daerah

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, Pakar: Bank Bertanggung Jawab, Bisa Digugat Perdata

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026

Pertama Kali, Israel Rilis Peta Lebanon Selatan di Bawah Kendalinya

Senin, 20 April 2026

Odegaard Masih Yakin Arsenal Juara EPL di Akhir Musim

Senin, 20 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana