Senin, 1 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Fatwa Larang Rias Pengantin Lawan Jenis di Madina Picu Angka Pengangguran

Selasa, 27 Juni 2023
kanal Daerah
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Madina(MedanPunya) Anggota DPRD Madina, Teguh W Hasahatan Nasution, kurang sepakat dengan rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengeluarkan fatwa larangan perias pengantin lawan jenis. Teguh menilai fatwa itu justru berpotensi menambah angka pengangguran.

“Kita tidak tahu urgensinya apa, belum ada keterangan secara keseluruhan, tapi yang jelas itu kan lapangan pekerjaan bagi mereka,” katanya, Selasa (27/6).

Teguh mengakui jumlah pria yang menjadi perias pengantin di Madina jumlahnya lebih banyak daripada wanita. Sebab, wanita hanya sedikit yang berminat menjadi perias pengantin.

“Yang berminat ke salon ini kan perempuan, sedangkan perempuan yang mau jadi perias pengantin sedikit di Mandailing Natal ini dan sepengetahuan saya belum ada masalah pelecehan seksual selama pria merias perempuan,” ucapnya.

Politisi PDIP tersebut mengaku khawatir angka pengangguran semakin meningkat setelah fatwa tersebut diberlakukan. Sehingga menambah persoalan bagi Pemkab Madina.

“Kita khawatir fatwa itu menambah pengangguran baru yang akhirnya meningkatnya angka kemiskinan, ini menjadi persoalan pemerintah daerah,” ujarnya.

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Medan Area itu mengungkapkan jumlah pengangguran saat ini di Madina adalah 40.980 jiwa. Atau sekitar 9,49% dari jumlah penduduk Madina.

Sehingga ia menilai, Pemkab Madina harus mengambil langkah untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran di Madina jika fatwa tersebut diberlakukan. Pemkab Madina harus memberikan pelatihan dan lapangan pekerjaan yang baru bagi pria yang selama ini menjadi perias pengantin di Madina.

“Kecuali ada langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk alih profesi mereka, pria yang selama ini menjadi perias pengantin menjadi bekerja sesuai dengan profesi yang baru, jadi ada pelatihan dan lapangan pekerjaan gitu,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: DPRD MadinaMUIperias pengantin
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kejari Usut Dugaan Pungli Kadisdik Padang Sidempuam ke 49 Guru PPPK

Berita Berikutnya

Kesal Tak Dikasi Rokok, Penarik Betor Aniaya Driver Ojol Pakai Parang

Related Posts

Daerah

Update Banjir dan Longsor di Taput: 11 Orang Tewas, 35 Hilang

Jumat, 28 November 2025
Daerah

Bupati Sebut Gaji Anggota Satpol PP Langkat PPPK Paruh Waktu Bakal Naik

Senin, 24 November 2025
Daerah

Viral Emak-emak Perwiritan Bakar Gubuk Narkoba di Langkat, Bong Sabu Ditemukan

Senin, 24 November 2025
Daerah

45 Kios Pakaian Bekas Terbakar di Pasar Tradisional Sidikalang

Jumat, 21 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Bupati-Wabup Taput Direhab Pakai Rp 2,3 M

Jumat, 21 November 2025
Daerah

3 Hari Hilang, Remaja di Langkat Ternyata Kabur Naik Angkot hingga ke Riau

Jumat, 21 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

China Cuma Butuh 16 Hari Selamatkan Astronot Terdampar, NASA 9 Bulan

Sabtu, 29 November 2025

Legenda Barcelona Peringatkan Hansi Flick soal Rapuhnya Lini Belakang Tim

Sabtu, 29 November 2025

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Medan Instruksikan Pembelajaran dari Rumah

Jumat, 28 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana