Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Fatwa Larang Rias Pengantin Lawan Jenis di Madina Picu Angka Pengangguran

Selasa, 27 Juni 2023
kanal Daerah
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Madina(MedanPunya) Anggota DPRD Madina, Teguh W Hasahatan Nasution, kurang sepakat dengan rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengeluarkan fatwa larangan perias pengantin lawan jenis. Teguh menilai fatwa itu justru berpotensi menambah angka pengangguran.

“Kita tidak tahu urgensinya apa, belum ada keterangan secara keseluruhan, tapi yang jelas itu kan lapangan pekerjaan bagi mereka,” katanya, Selasa (27/6).

Teguh mengakui jumlah pria yang menjadi perias pengantin di Madina jumlahnya lebih banyak daripada wanita. Sebab, wanita hanya sedikit yang berminat menjadi perias pengantin.

“Yang berminat ke salon ini kan perempuan, sedangkan perempuan yang mau jadi perias pengantin sedikit di Mandailing Natal ini dan sepengetahuan saya belum ada masalah pelecehan seksual selama pria merias perempuan,” ucapnya.

Politisi PDIP tersebut mengaku khawatir angka pengangguran semakin meningkat setelah fatwa tersebut diberlakukan. Sehingga menambah persoalan bagi Pemkab Madina.

“Kita khawatir fatwa itu menambah pengangguran baru yang akhirnya meningkatnya angka kemiskinan, ini menjadi persoalan pemerintah daerah,” ujarnya.

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Medan Area itu mengungkapkan jumlah pengangguran saat ini di Madina adalah 40.980 jiwa. Atau sekitar 9,49% dari jumlah penduduk Madina.

Sehingga ia menilai, Pemkab Madina harus mengambil langkah untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran di Madina jika fatwa tersebut diberlakukan. Pemkab Madina harus memberikan pelatihan dan lapangan pekerjaan yang baru bagi pria yang selama ini menjadi perias pengantin di Madina.

“Kecuali ada langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk alih profesi mereka, pria yang selama ini menjadi perias pengantin menjadi bekerja sesuai dengan profesi yang baru, jadi ada pelatihan dan lapangan pekerjaan gitu,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: DPRD MadinaMUIperias pengantin
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kejari Usut Dugaan Pungli Kadisdik Padang Sidempuam ke 49 Guru PPPK

Berita Berikutnya

Kesal Tak Dikasi Rokok, Penarik Betor Aniaya Driver Ojol Pakai Parang

Related Posts

Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana