Kamis, 2 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Gelapkan Gaji Buruh Rp 22 Juta, Pria di Karo Ditangkap

Senin, 9 Desember 2024
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Karo(MedanPunya) Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), ST (35) karena menggelapkan gaji buruh tani senilai Rp 22 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan mengatakan pelaku merupakan warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi. Pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (8/12).

“Satreskrim berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp 22.293.000, yang dilakukan oleh ST,” kata Rasmaju, Senin (9/12).

Perwira pertama Polri itu menyebut kasus itu bermula pada Minggu (15/1/2023). Awalnya, ada sekitar 27 buruh tani mendatangi rumah ST dan meminta gaji mereka untuk dibayarkan. ST merupakan koordinator buruh tersebut.

Berdasarkan pengakuan pemilik ladang, kata Rasmaju, uang gaji buruh itu sudah diserahkannya kepada ST. Namun, ternyata ST tidak memberikan uang tersebut kepada para korban.

“Jadi, setelah menerima uang tersebut dari pemilik ladang melalui transfer, tersangka tidak membayarkan upah kepada para buruh,” ujarnya.

Rasmaju menyebut uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Setelah didesak oleh para korban, pelaku bukan malah membayarnya dan memilih untuk melarikan diri ke Provinsi Riau.

“Pelaku malah menggunakannya untuk keperluan pribadinya dan melarikan diri. Awalnya, tersangka sempat kabur ke Pekanbaru, Riau untuk menghindari pengejaran polisi,” jelasnya.

Kemudian, beberapa hari yang lalu, pelaku pulang ke rumahnya di Berastagi. Pihak kepolisian yang menerima informasi itu lalu mencari pelaku dan menangkapnya.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tanah Karo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PenggelapanpenipuanPolres Tanah Karo
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Marc Cucurella Kepeleset, Sepatunya Dibuang ke Tong Sampah

Berita Berikutnya

3 Rumah Warga di Asahan Hancur Akibat Longsor

Related Posts

Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026
Daerah

Niat Cari Kerja, Wanita Asal Sidimpuan Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 31 Maret 2026
Daerah

Eks Pejabat Bank yang Larikan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Ditangkap

Senin, 30 Maret 2026
Daerah

Mobil Wanita Ngebut Tabrak Lapak Jualan di Pasar Kaget Binjai, 5 Warga Luka

Senin, 16 Maret 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 4,5 M untuk Bangun Kantor Kemenag

Senin, 16 Maret 2026
Daerah

Pasutri di Deli Serdang Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Selasa, 10 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Niat Cari Kerja, Wanita Asal Sidimpuan Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 31 Maret 2026

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana