Sabtu, 22 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Hanya karena Tak Dilayani saat Pesan Kopi, Pria Ini Bacok Pemilik Warung hingga Tewas

Jumat, 8 Juli 2022
kanal Daerah
62
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Padangsidempuan(MedanPunya) Polres Padang Sidempuan meringkus RA alias Willy (22) DPO kasus pembunuhan pemilik warung kopi di Padangsidimpuan.

Warga Desa Muara Tais II, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan diringkus karena membunuh pemilik warung.

Willy ditangkap di Dusun II Rambungan, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang setelah 3 bulan buron.

“Setelah tiga bulan lebih lakukan pencarian terhadap Willy akhirnya Tekab mendapat informasi terkait keberadaannya,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno, Jumat (8/7).

Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan Sidempuan AKP Bambang Priyatno menuturkan, pembacokan bermula saat korban, Ismail (62) sedang berjualan kopi di warungnya di Jalan Jenderal AH Nasution, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua Kota Padang Sidempuan, Selasa 29 Maret dini hari.

Di sini korban didatangi pelaku yang memesan kopi.

Namun lantaran korban sedang beres-beres dan sudah dinihari, dia menolak menerima pesanan Willy dan menyuruhnya pulang.

Tak terima disuruh pulang, Willy kemudian mengambil parang dan membacok korban secara membabi-buta hingga akhirnya korban dibawa ke RS Metta Medika Padang Sidempuan dan meregang nyawa.

Akibat pembacokan ini korban pun mengalami luka bacok kepala bagian belakang, tangan kanan dan kiri dan hidungnya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku pun terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.

“Atas perbuatannya, Willy bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.***dtc/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pembacokanPolres Padang Sidempuan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kantor ACT Sumut Ditutup

Berita Berikutnya

Ten Hag Ubah Wajah Latihan MU

Related Posts

Daerah

45 Kios Pakaian Bekas Terbakar di Pasar Tradisional Sidikalang

Jumat, 21 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Bupati-Wabup Taput Direhab Pakai Rp 2,3 M

Jumat, 21 November 2025
Daerah

3 Hari Hilang, Remaja di Langkat Ternyata Kabur Naik Angkot hingga ke Riau

Jumat, 21 November 2025
Daerah

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

45 Kios Pakaian Bekas Terbakar di Pasar Tradisional Sidikalang

Jumat, 21 November 2025

Pemkot Batalkan Tender Rp 5 M untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Jumat, 21 November 2025

Rumah Dinas Bupati-Wabup Taput Direhab Pakai Rp 2,3 M

Jumat, 21 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana