Selasa, 20 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Hanya karena Tak Dilayani saat Pesan Kopi, Pria Ini Bacok Pemilik Warung hingga Tewas

Jumat, 8 Juli 2022
kanal Daerah
66
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Padangsidempuan(MedanPunya) Polres Padang Sidempuan meringkus RA alias Willy (22) DPO kasus pembunuhan pemilik warung kopi di Padangsidimpuan.

Warga Desa Muara Tais II, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan diringkus karena membunuh pemilik warung.

Willy ditangkap di Dusun II Rambungan, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang setelah 3 bulan buron.

“Setelah tiga bulan lebih lakukan pencarian terhadap Willy akhirnya Tekab mendapat informasi terkait keberadaannya,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno, Jumat (8/7).

Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan Sidempuan AKP Bambang Priyatno menuturkan, pembacokan bermula saat korban, Ismail (62) sedang berjualan kopi di warungnya di Jalan Jenderal AH Nasution, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua Kota Padang Sidempuan, Selasa 29 Maret dini hari.

Di sini korban didatangi pelaku yang memesan kopi.

Namun lantaran korban sedang beres-beres dan sudah dinihari, dia menolak menerima pesanan Willy dan menyuruhnya pulang.

Tak terima disuruh pulang, Willy kemudian mengambil parang dan membacok korban secara membabi-buta hingga akhirnya korban dibawa ke RS Metta Medika Padang Sidempuan dan meregang nyawa.

Akibat pembacokan ini korban pun mengalami luka bacok kepala bagian belakang, tangan kanan dan kiri dan hidungnya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku pun terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.

“Atas perbuatannya, Willy bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.***dtc/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pembacokanPolres Padang Sidempuan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kantor ACT Sumut Ditutup

Berita Berikutnya

Ten Hag Ubah Wajah Latihan MU

Related Posts

Daerah

Lapor Pak Bupati, Jalan Ismail Harun Deli Serdang Rusak Parah

Kamis, 15 Januari 2026
Daerah

Pedagang Kuliner di Binjai Lega Harga Cabai Murah

Kamis, 15 Januari 2026
Daerah

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026
Daerah

Polisi Curi Motor Polisi di Polres Deli Serdang

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral RSUD di Tebing Tinggi Disebut Tolak Pasien, Begini Kata Direktur

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Tetap Buru Pelatih Baru Usai Debut Pahit Alvaro Arbeola

Senin, 19 Januari 2026

5 Kali Begal Warga, 2 Anggota Geng Motor Bersajam Ditangkap

Senin, 19 Januari 2026

Bukan Cuma Greenland, Trump Kini Incar “Keamanan” di Kanada

Senin, 19 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana