Minggu, 7 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Hanya karena Tak Dilayani saat Pesan Kopi, Pria Ini Bacok Pemilik Warung hingga Tewas

Jumat, 8 Juli 2022
kanal Daerah
62
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Padangsidempuan(MedanPunya) Polres Padang Sidempuan meringkus RA alias Willy (22) DPO kasus pembunuhan pemilik warung kopi di Padangsidimpuan.

Warga Desa Muara Tais II, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan diringkus karena membunuh pemilik warung.

Willy ditangkap di Dusun II Rambungan, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang setelah 3 bulan buron.

“Setelah tiga bulan lebih lakukan pencarian terhadap Willy akhirnya Tekab mendapat informasi terkait keberadaannya,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno, Jumat (8/7).

Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan Sidempuan AKP Bambang Priyatno menuturkan, pembacokan bermula saat korban, Ismail (62) sedang berjualan kopi di warungnya di Jalan Jenderal AH Nasution, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua Kota Padang Sidempuan, Selasa 29 Maret dini hari.

Di sini korban didatangi pelaku yang memesan kopi.

Namun lantaran korban sedang beres-beres dan sudah dinihari, dia menolak menerima pesanan Willy dan menyuruhnya pulang.

Tak terima disuruh pulang, Willy kemudian mengambil parang dan membacok korban secara membabi-buta hingga akhirnya korban dibawa ke RS Metta Medika Padang Sidempuan dan meregang nyawa.

Akibat pembacokan ini korban pun mengalami luka bacok kepala bagian belakang, tangan kanan dan kiri dan hidungnya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku pun terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.

“Atas perbuatannya, Willy bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.***dtc/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pembacokanPolres Padang Sidempuan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kantor ACT Sumut Ditutup

Berita Berikutnya

Ten Hag Ubah Wajah Latihan MU

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana