Minggu, 8 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kesal Diejek Mabuk Usai Minum Tuak, Hermanto Tikam Plores hingga Tewas

Kamis, 2 Juli 2020
kanal Daerah
19
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Simalungun(MedanPunya) Seorang pria di Simalungun, Sumatera Utara, Hermanto menikam warga sekampungnya hingga tewas. Aksi itu dilakukan karena dia kesal diejek mabuk usai minum tuak oleh korban.

“Pelaku tersinggung dengan ejekan korban, sehingga terjadi perkelahian dan pelaku menikam dada korban menggunakan pisau yang diambil dari rumahnya hingga korban tewas,” kata Kapolsek Purba Iptu M Sinaga.

Sinaga menyebutkan peristiwa itu awalnya terjadi pada Rabu (1/7) sore. Pelaku bernama Hermanto (35), warga Nag. Bandar Sauhur, Kecamatan Purba, tiba di Dusun Bandar Mariah sepulang dari Seribudolok setelah minum tuak.

Kemudian, pelaku mendengar kata ejekan dari korban bernama Plores Panjaitan (36), yang mengatakan pelaku sudah mabuk.

Hermanto pun mendatangi korban dan terjadi cekcok mulut hingga korban memukul pelaku dengan menggunakan sepotong kayu bulat. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau dan menemui korban kembali.

“Terjadi kembali perkelahian dan pada saat berkelahi si pelaku menikamkan pisau yang dipegangnya ke hulu hati si korban. Kemudian korban lari ke arah rumahnya, sebelum sampai ke rumahnya, korban berbalik arah lagi ke jalan dan terjatuh di jalan tersebut dalam keadaan posisi terlentang, kaki tertekuk ke belakang,” sebut Sinaga.

Setelah itu, Hermanto lari meninggalkan lokasi. Beberapa saat kemudian, ia ditangkap oleh petugas bersama masyarakat.

Saat ini, pelaku sudah diamankan. Akibat perbuatannya, Hermanto akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: mabukPelakuSimalungun
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

OJK: Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank Mengacu pada Standar Internasional

Berita Berikutnya

Korban Penyekapan di Tanjungbalai Lolos Usai Mobil Pelaku Tabrak Ambulans

Related Posts

Daerah

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Buruh TPL Demo Manajemennya, Menyoal Kebijakan Besaran Pesangon atas PHK

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Tabrakan Antara Terios dan Truk Pengangkut Gas Elpiji di Lubuk Pakam

Jumat, 27 Februari 2026
Daerah

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026
Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana