Rabu, 4 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

MA Batalkan Vonis Bebas Suami Plt Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Rabu, 13 November 2024
kanal Daerah
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Freddy Simangunsong, suami Plt Bupati Labuhanbatu nonaktif, Ellya Rosa Siregar, pada kasus pencabulan ke keponakan. MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara ke Freddy.

Keputusan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor: 6277 K/Pid.Sus/2024, tanggal 10 Oktober 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengutip hasil putusan MA, Rabu (13/11).

Setelah putusan MA itu, Freddy langsung dieksekusi pihak kejaksaan. Rahmad menyebutkan bahwa Freddy diamankan di Perumahan DL Sitorus, Jalan Lintas Sumatera Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Selama proses pelaksanaan eksekusi Freddy Simangunsong bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan serta telah dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat,” ujarnya.

Memed menyebut Freddy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara pada Selasa (12/11).

“Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi putusan terhadap terpidana Freddy Simangunsong,” kata Memed.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Mahkamah AgungPencabulanPlt Bupati Labuhanbatu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Timses Tuding Lurah hingga Camat Kota Medan yang Rusak APK Ridha-Rani

Berita Berikutnya

Perkosa Pelajar Usai Kabur dari Lapas, Napi di Madina Ditembak Polisi

Related Posts

Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana