Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu Senilai 15 M Disita KPK

Jumat, 3 Mei 2024
kanal Daerah
4
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Labuhanbatu(MedanPunya) Pabrik kelapa sawit seluas 14.027 meter milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) disita KPK. Pabrik senilai Rp 15 miliar itu disita karena diduga dibangun dengan uang suap.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pabrik kelapa sawit milik EAR itu berada di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.

“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi diduga milik tersangka EAR,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (3/5).

Erik sendiri menyamarkan aset tersebut. Sebab, pabrik kepala sawit itu dibuat atas nama orang kepercayaan.

“Dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” tuturnya.

Ali mengatakan perkiraan aset tersebut senilai Rp 15 miliar. KPK menduga pabrik itu dibangun dengan uang suap yang diduga diterima Erik.

“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk,” sebutnya.

Penyitaan dilakukan dengan memasang plang. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya klaim dari pihak lain.

“Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu,” tambah dia.

Sebelumnya, Erik ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’.

“EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: kelapa sawitLabuhanbatupabrik
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

10 Warga Serang-Rusak Mobil Polisi saat Tangkap Pengedar Narkoba Diburu

Berita Berikutnya

Baru Keluar Penjara, Pria Rampas Uang-Emas Emak-emak di Tebing Tinggi

Related Posts

Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana