Senin, 2 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Selasa, 24 Mei 2022
kanal Daerah
30
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang masa penahanan sembilan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik juga akan merekonstruksi dugaan penganiayaan di kerangkeng berkedok panti rehabilitasi narkoba itu.

“Untuk penanganan kasus kerangkeng sebagaimana yang kita ketahui bahwa sembilan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian penyidik memiliki waktu 20 hari itu sudah dilakukan dan dilakukan perpanjangan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (24/5).

Hadi mengatakan masa penahanan para tersangka itu diperpanjang hingga 40 hari. Polda Sumut optimistis proses hukum kasus itu segera tuntas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita ingin cepat proses yang sudah dilakukan, yang notabene kerja keras dari Polda Sumut dan Polres Langkat untuk segera kita tuntaskan,” sebut Hadi.

Selain itu, Hadi mengatakan dalam waktu dekat, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan rekontruksi untuk melihat lebih detail peran dari para tersangka.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rekonstruksi dengan teman- teman dari JPU untuk melihat secara detail peran dari masing-masing para tersangka dan tentu kita setelah proses rekonstruksi itu untuk menyegerakan pelimpahan kepada rekan-rekan kejaksaan,” ujar Hadi.

Namun, Hadi belum bisa memastikan apakah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut dihadirkan saat rekonstruksi atau tidak. Kemudian, rekonstruksi juga belum dipastikan di lokasi kejadian atau tidak.

“Nanti kita lihat, penyidik yang akan menentukan. Yang jelas tentu para tersangka itu yang akan memainkan peran daripada rekonstruksi itu atau mungkin ada peran pengganti dari kita. Rekonstruksi kan tidak harus dilakukan di lokasi. Bisa di tempat mana pun juga, kita hanya ingin lihat peran dari masing-masing,” ujar Hadi.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

“Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

“Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.

Selanjutnya, polisi juga menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin jadi tersangka kasus kerangkeng manusia miliknya. Terbit pun dijerat dengan pasal berlapis.

“Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10, UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 170 KUHP.

“Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP,” ujar Panca.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: kerangkeng manusiapenganiayaanPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gadis Difabel Dirudapaksa Tetangga, Pelaku Dilepas Polisi

Berita Berikutnya

Polda Sumut Hukum 5 Polisi Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Related Posts

Daerah

Wakt DPRD Kritik Pernyataan Wabup soal Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin

Selasa, 27 Mei 2025
Daerah

Polda Sumut Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang

Senin, 26 Mei 2025
Daerah

Kebakaran Perumahan Guru SD di Simalungun, 4 Rumah Hangus

Senin, 26 Mei 2025
Daerah

Polri Ungkap Keterlibatan Ormas soal Kasus Penculikan Pemborong di Langkat

Jumat, 23 Mei 2025
Daerah

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025
Daerah

Modus Jadi Teknisi, Komplotan Maling di Nisel Curi 2 Mesin Ambulans Dinkes

Selasa, 20 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ancelotti soal Pemain Brasil Paling Tak Bisa Diatur: Rahasia

Rabu, 28 Mei 2025

Trump Bilang Putin Bermain Api, Rusia Beresiko Dapat Sanksi Baru

Rabu, 28 Mei 2025

Panglima TNI Mutasi 117 Pati, Wakasau hingga Danpaspampres Diganti

Rabu, 28 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana