Rabu, 3 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Selasa, 24 Mei 2022
kanal Daerah
36
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang masa penahanan sembilan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik juga akan merekonstruksi dugaan penganiayaan di kerangkeng berkedok panti rehabilitasi narkoba itu.

“Untuk penanganan kasus kerangkeng sebagaimana yang kita ketahui bahwa sembilan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian penyidik memiliki waktu 20 hari itu sudah dilakukan dan dilakukan perpanjangan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (24/5).

Hadi mengatakan masa penahanan para tersangka itu diperpanjang hingga 40 hari. Polda Sumut optimistis proses hukum kasus itu segera tuntas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita ingin cepat proses yang sudah dilakukan, yang notabene kerja keras dari Polda Sumut dan Polres Langkat untuk segera kita tuntaskan,” sebut Hadi.

Selain itu, Hadi mengatakan dalam waktu dekat, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan rekontruksi untuk melihat lebih detail peran dari para tersangka.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rekonstruksi dengan teman- teman dari JPU untuk melihat secara detail peran dari masing-masing para tersangka dan tentu kita setelah proses rekonstruksi itu untuk menyegerakan pelimpahan kepada rekan-rekan kejaksaan,” ujar Hadi.

Namun, Hadi belum bisa memastikan apakah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut dihadirkan saat rekonstruksi atau tidak. Kemudian, rekonstruksi juga belum dipastikan di lokasi kejadian atau tidak.

“Nanti kita lihat, penyidik yang akan menentukan. Yang jelas tentu para tersangka itu yang akan memainkan peran daripada rekonstruksi itu atau mungkin ada peran pengganti dari kita. Rekonstruksi kan tidak harus dilakukan di lokasi. Bisa di tempat mana pun juga, kita hanya ingin lihat peran dari masing-masing,” ujar Hadi.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

“Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

“Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.

Selanjutnya, polisi juga menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin jadi tersangka kasus kerangkeng manusia miliknya. Terbit pun dijerat dengan pasal berlapis.

“Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10, UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 170 KUHP.

“Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP,” ujar Panca.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: kerangkeng manusiapenganiayaanPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gadis Difabel Dirudapaksa Tetangga, Pelaku Dilepas Polisi

Berita Berikutnya

Polda Sumut Hukum 5 Polisi Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Related Posts

Daerah

Basarnas Temukan 2 Jasad Korban Longsor di Taput-Tapsel

Senin, 1 Desember 2025
Daerah

Update Banjir dan Longsor di Taput: 11 Orang Tewas, 35 Hilang

Jumat, 28 November 2025
Daerah

Bupati Sebut Gaji Anggota Satpol PP Langkat PPPK Paruh Waktu Bakal Naik

Senin, 24 November 2025
Daerah

Viral Emak-emak Perwiritan Bakar Gubuk Narkoba di Langkat, Bong Sabu Ditemukan

Senin, 24 November 2025
Daerah

45 Kios Pakaian Bekas Terbakar di Pasar Tradisional Sidikalang

Jumat, 21 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Bupati-Wabup Taput Direhab Pakai Rp 2,3 M

Jumat, 21 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025

KA Rute Medan-Binjai Belum Bisa Beroperasi Pasca Banjir, Tiga Jalur Rel Longsor

Senin, 1 Desember 2025

Macet karena Banyak Antrean Mengisi BBM, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Peduli

Senin, 1 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana