Rabu, 28 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pria Ini Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik Iparnya

Jumat, 23 Oktober 2020
kanal Daerah
42
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pertumbuhan adik ipar pria berinisial ALL (30) menjadi remaja, membuatnya tak menahan hasratnya.

Pria berkepala plontos yang merupakan warga Desa Baru, Patumbak ini tega mencabuli adik iparnya yang berusia 16 tahun.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Jumat (23/10), pelaku telah melakukan perbuatan-perbuatan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, perbuatan cabul pelaku dilakukannya pada Selasa (22/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu korban yang sedang seorang diri, didatangi oleh pelaku ke rumahnya di Desa Lantasan Lama.

“Setibanya di rumah, pelaku tiba-tiba langsung memeluk tubuh korban dari belakang. Usai memeluk, korban pun dicabuli, sampai terjadi hubungan suami istri hingga tiga kali,” ujarnya.

Lanjut Kanit, atas perbuatannya, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak dengan bukti laporan nomor LP/ 633/IX/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020.

Atas laporan itu, jelas Philip, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi, pelaku pun langsung diringkus di depan rumahnya, pada Senin (11/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: PatumbakPencabulanPolsek Patumbak
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Seorang Bocah 4 Tahun Dianiaya Paman dan Bibinya hingga Babak Belur

Berita Berikutnya

Tiga Anak Hilang Misterius, Warga Langkat Gelar Jaran Kepang untuk Buka Portal Dimensi Lain

Related Posts

Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana