Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pria Ini Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik Iparnya

Jumat, 23 Oktober 2020
kanal Daerah
36
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pertumbuhan adik ipar pria berinisial ALL (30) menjadi remaja, membuatnya tak menahan hasratnya.

Pria berkepala plontos yang merupakan warga Desa Baru, Patumbak ini tega mencabuli adik iparnya yang berusia 16 tahun.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Jumat (23/10), pelaku telah melakukan perbuatan-perbuatan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, perbuatan cabul pelaku dilakukannya pada Selasa (22/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu korban yang sedang seorang diri, didatangi oleh pelaku ke rumahnya di Desa Lantasan Lama.

“Setibanya di rumah, pelaku tiba-tiba langsung memeluk tubuh korban dari belakang. Usai memeluk, korban pun dicabuli, sampai terjadi hubungan suami istri hingga tiga kali,” ujarnya.

Lanjut Kanit, atas perbuatannya, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak dengan bukti laporan nomor LP/ 633/IX/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020.

Atas laporan itu, jelas Philip, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi, pelaku pun langsung diringkus di depan rumahnya, pada Senin (11/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: PatumbakPencabulanPolsek Patumbak
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Seorang Bocah 4 Tahun Dianiaya Paman dan Bibinya hingga Babak Belur

Berita Berikutnya

Tiga Anak Hilang Misterius, Warga Langkat Gelar Jaran Kepang untuk Buka Portal Dimensi Lain

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana