Rabu, 4 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Walkot M Syahrial Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar

Senin, 12 Juli 2021
kanal Daerah
34
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar. Suap ditujukan agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibat Syahrial.

“Total pemberian yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju baik melalui metode transfer Bank dan tunai adalah sejumlah Rp 1.695.000.000,” demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (12/7).

Duit tersebut diberikan secara bertahap pada 2020. Duit dari Syahrial itu diberikan ke Robin lewat rekening atas saudara teman perempuan Robin.

Duit yang diberikan Syahrial kepada Robin lewat transfer ke rekening bank berjumlah Rp 1,4 miliar. Selain itu, Syahrial juga menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada 2021.

“Pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan,” tutur jaksa.

Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin, yang saat itu merupakan penyidik KPK ‘membantu’ Syahrial terkait penyelidikan KPK. Menurut jaksa, penyelidik KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.

“Dilakukan dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik pada KPK yang dapat membantu agar proses penyelidikan perkara jual beli jabatan yang melibatkan Terdakwa tidak naik ke proses penyidikan,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: M SyahrialmenyuapTanjungbalai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bobby Persilakan Pengelola Mal Centre Point Cicil Pajak Rp 56 M Plus Denda

Berita Berikutnya

Bobby Bakal Beri Bantuan ke Pekerja Terdampak PPKM Darurat

Related Posts

Daerah

Pria Ngaku Polisi Demi Bisa Nikahi Wanita di Langkat, Mertua Ditipu Rp 10 Juta

Selasa, 3 Juni 2025
Daerah

Truk Bawa Semen Seruduk 5 Mobil di Taput Diduga gegara Rem Blong

Senin, 2 Juni 2025
Daerah

Anak Wawalkot Gunungsitoli Diperiksa Polisi Kasus Limbah Medis

Senin, 2 Juni 2025
Daerah

Wakt DPRD Kritik Pernyataan Wabup soal Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin

Selasa, 27 Mei 2025
Daerah

Polda Sumut Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang

Senin, 26 Mei 2025
Daerah

Kebakaran Perumahan Guru SD di Simalungun, 4 Rumah Hangus

Senin, 26 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Viral Oknum Polisi di Medan Dituding Jadi Komplotan Curi Motor Modus COD

Rabu, 4 Juni 2025

PDIP Medan Adukan Menkop Budi Arie ke Polisi karena Tudingan Terlibat Judol

Rabu, 4 Juni 2025

Harga Tiket Pesawat Medan Tujuan Jakarta hingga Bali Turun Jelang Idul Adha

Rabu, 4 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana