Sabtu, 13 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Walkot M Syahrial Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar

Senin, 12 Juli 2021
kanal Daerah
36
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar. Suap ditujukan agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibat Syahrial.

“Total pemberian yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju baik melalui metode transfer Bank dan tunai adalah sejumlah Rp 1.695.000.000,” demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (12/7).

Duit tersebut diberikan secara bertahap pada 2020. Duit dari Syahrial itu diberikan ke Robin lewat rekening atas saudara teman perempuan Robin.

Duit yang diberikan Syahrial kepada Robin lewat transfer ke rekening bank berjumlah Rp 1,4 miliar. Selain itu, Syahrial juga menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada 2021.

“Pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan,” tutur jaksa.

Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin, yang saat itu merupakan penyidik KPK ‘membantu’ Syahrial terkait penyelidikan KPK. Menurut jaksa, penyelidik KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.

“Dilakukan dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik pada KPK yang dapat membantu agar proses penyelidikan perkara jual beli jabatan yang melibatkan Terdakwa tidak naik ke proses penyidikan,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: M SyahrialmenyuapTanjungbalai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bobby Persilakan Pengelola Mal Centre Point Cicil Pajak Rp 56 M Plus Denda

Berita Berikutnya

Bobby Bakal Beri Bantuan ke Pekerja Terdampak PPKM Darurat

Related Posts

Daerah

Pasutri Rampok Wanita Tewas Terikat di Dairi Divonis hingga 18 Tahun Bui

Kamis, 11 Desember 2025
Daerah

Pungli Korban Bencana Rp 800 Ribu, 2 Pegawai RSUD di Sibolga Dipecat

Selasa, 9 Desember 2025
Daerah

Dinding Bukit di Area PLTA Pakkat Longsor 10 Kali, Warga Diminta Mengungsi

Jumat, 5 Desember 2025
Daerah

Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi “Smartboard” SMP

Jumat, 5 Desember 2025
Daerah

Cerita Korban Banjir Bandang Tapsel ke Bahlil: Lihatlah Kayu-kayu Itu Pak, Sudah Habis Rumah Saya

Rabu, 3 Desember 2025
Daerah

Agincourt Resources (PTAR) Buka Suara soal Isu Tambang Emas Penyebab Banjir Tapsel

Rabu, 3 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pasutri Rampok Wanita Tewas Terikat di Dairi Divonis hingga 18 Tahun Bui

Kamis, 11 Desember 2025

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 343 Tewas dan 98 Hilang

Kamis, 11 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana