Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pengakuan Morteza Khilaf-Keceplosan Hina Agama Kristen saat Live

Selasa, 24 Oktober 2023
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) TikToker asala Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Fikri Murtadha (28) atau yang dikenal dengan nama Morteza ditangkap polisi karena diduga menistakan agama Kristen saat live di media sosial. Saat diperiksa polisi, TikToker yang terkenal lewat konten komedi itu mengaku khilaf.

Aksinya menistakan agama Kristen tersebut dilakukan saat live di media sosial. Pemilik akun @bangmorteza itu menyinggung kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik. Dalam video yang beredar, Morteza menyebut-nyebut soal penyaliban Yesus.

“Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid,” kata Fikri.

Warganet yang menyaksikan siaran langsung Morteza pun merekam layar saat Morteza mengungkap pernyataannya tersebut kemudian mengunggah ulangnya hingga viral. Akibatnya ia dikecam sejumlah TikToker dan konten kreator lain karena dinilai menistakan agama Kristen.

Kini ia ditahan di Polrestabes Medan. Saat menjalani pemeriksaan, Morteza mengaku khilaf.

“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini mengaku khilaf,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Menurut Fathir, Fikri atau Morteza sehari-hari bekerja sebagai konten kreator. Ia juga mengungkapkan, dari pemeriksaan, belum didapati pelaku sengaja melakukan aksinya untuk menggaet penonton hingga mendapatkan keuntungan.

“Jadi kalau pemeriksaan, dia keceplosan ngomong sampai melebar ucapannya. Saat itu dia sedang live,” ucapnya.

Hingga kini, belum ada upaya restorative justice untuk penyelesaian kasus tersebut. Oleh karena itu, kasusnya masih berjalan di Polrestabes Medan.

Morteza ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sabtu (21/10).

Usai ditangkap, ia ditetapkan tersangka dan dijerat pasal UU ITE dan penistaan agama atas perbuatannya tersebut dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana,” ucap Fathir, Minggu (22/10).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: MortezapenistaanTikToker
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ronaldo Bilang Ballon d’Or 2023 Harus Jatuh ke Tangan Messi

Berita Berikutnya

Menyelinap Masuk ke Rumah, Pria di Tebing Tinggi Cabuli Bocah Usia 13 Tahun

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana