Kamis, 7 Juli 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

Pemerintah Diminta Tak Rekrut Kelompok Radikal Masuk Komponen Cadangan

Kamis, 21 Januari 2021
kanal Politik
23
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan warga negara Indonesia masuk ke dalam komponen cadangan pertahanan. Untuk itu, pemerintah diminta tidak merekrut pihak yang pernah terlibat dalam kelompok radikal/intoleran.

“Untuk menghindari hal yang berdampak negatif atas pembentukan komponen cadangan ini maka harus diperhatikan antara lain adanya test psikologi dalam rekruitmen komponen cadangan agar tidak merekrut pihak yang berkepribadian preman atau hal lain yang menyimpang. Lebih daripada itu penting hindari perekrutan pihak yang pernah terlibat organisasi radikal/intoleran,” ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati, kepada wartawan, Kamis (21/1).

Dalam hal ini, pihak yang bertanggungjawab merekrut calon anggota komponen cadangan adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan). Seleksi masuk komponen cadangan juga dinilai menjadi kesempatan bagi lulusan Universitas Pertahanan maupun lulusan perguruan tinggi di bidang pertahanan.

“Perlu diketahui komponen cadangan juga ditujukan untuk menyerap para lulusan S1, S2 dan S3 untuk bisa berkarir di lingkungan TNI. Kesempatan alumni Universitas Pertahanan dan universitas lain yang memiliki program studi terkait ketahanan nasional untuk bisa mendaftar sebagai perwira TNI baik sebagai Komponen Cadangan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” kata Nuning, sapaan Susaningtyas.

Pembentukan komponen cadangan juga diamanatkan dalam hukum internasional sebagai pengganti wajib militer karena suatu negara wajib menyiapkan rakyatnya untuk melakukan bela negara. Nuning mengatakan, komponen cadangan hendaknya dioptimalkan untuk membantu penanganan COVID-19 di Indonesia.

“Pembentukan komponen cadangan juga ditujukan untuk meredam berbagai aksi radikalisme yang mungkin terjadi. Saat ini patut dipertimbangkan pembentukan Komponen Cadangan di tahun 2021 untuk lebih tangguh menangani COVID-19. Komponen Cadangan dapat dikerahkan untuk membantu Pemda menangani korban COVID-19,” ucap Nuning.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Di PP itu diatur soal program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.

Di Pasal 48 PP, disebutkan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.

“Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut dan Komponen Cadangan matra udara,” demikian bunyi Pasal 49 ayat 1.

Warga yang menjadi Komponen Cadangan harus mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran itu dilakukan selama 3 bulan. Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan:

– Uang saku
– Perlengkapan perseorangan lapangan, yaitu pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.
– Rawatan kesehatan
– Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Peserta yang lulus maka diangkat menjadi Komponen Cadangan. Kepada yang lulus, akan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.

“Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang,” demikian bunyi Pasal 58 ayat 4.

Setelah sah menjadi Komponen Cadangan, maka berhak atas:

– Uang saku selama menjalani pelatihan.
– Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi.
– Rawatan kesehatan
– Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
– Penghargaan.

Adapun masa aktif Komponen Cadangan yaitu saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat mobilisasi.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: cadangan pertahananJokowikelompok radikal
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Performa Firmino Disorot, Klopp Pasang Badan

Berita Berikutnya

Polda Sumut Kembali Panggil Rektor USU Terkait Dugaan Korupsi Proyek Embung

Related Posts

Politik

Puan Ungkap Parpol Lain Belum Beri Isyarat Koalisi dengan PDIP

Rabu, 6 Juli 2022
Politik

Gerindra dan PKB Sepakat Bangun Koalisi, PKS Coba Merapat ke NasDem-PD

Jumat, 1 Juli 2022
Politik

Peta Koalisi Terbaru: Baru PDIP dan KIB Pegang Tiket Pilpres 2024

Jumat, 24 Juni 2022
Politik

Nasdem-Demokrat Belum Ada Tanda Koalisi, Pengamat: Kalau Tidak Segera, Bisa Disalip

Selasa, 7 Juni 2022
Politik

Sebut PKS Bukan Oposisi, Gerindra: “Kue” di DPR Diambil Juga

Selasa, 31 Mei 2022
Politik

Cak Imin Merapat KIB Jika Jadi Capres, PPP: Gabung Dulu Kalau Mau Diusung

Senin, 23 Mei 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Buntut Pencuri Sawit Tewas Tertembak, Warga Bakar 30 Motor Karyawan Perkebunan

Kamis, 7 Juli 2022

RS Elit di Medan Viral Salah Suntik Takaran Obat ke Infus Anak, Sang Ibu Ngamuk Ancam Pidana

Kamis, 7 Juli 2022

Pria Ini Menipu dengan Modus Minta Sumbangan Pembangunan Masjid

Kamis, 7 Juli 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana