Minggu, 28 Februari 2021
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

Pemerintah Diminta Tak Rekrut Kelompok Radikal Masuk Komponen Cadangan

Kamis, 21 Januari 2021
kanal Politik
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan warga negara Indonesia masuk ke dalam komponen cadangan pertahanan. Untuk itu, pemerintah diminta tidak merekrut pihak yang pernah terlibat dalam kelompok radikal/intoleran.

“Untuk menghindari hal yang berdampak negatif atas pembentukan komponen cadangan ini maka harus diperhatikan antara lain adanya test psikologi dalam rekruitmen komponen cadangan agar tidak merekrut pihak yang berkepribadian preman atau hal lain yang menyimpang. Lebih daripada itu penting hindari perekrutan pihak yang pernah terlibat organisasi radikal/intoleran,” ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati, kepada wartawan, Kamis (21/1).

Dalam hal ini, pihak yang bertanggungjawab merekrut calon anggota komponen cadangan adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan). Seleksi masuk komponen cadangan juga dinilai menjadi kesempatan bagi lulusan Universitas Pertahanan maupun lulusan perguruan tinggi di bidang pertahanan.

“Perlu diketahui komponen cadangan juga ditujukan untuk menyerap para lulusan S1, S2 dan S3 untuk bisa berkarir di lingkungan TNI. Kesempatan alumni Universitas Pertahanan dan universitas lain yang memiliki program studi terkait ketahanan nasional untuk bisa mendaftar sebagai perwira TNI baik sebagai Komponen Cadangan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” kata Nuning, sapaan Susaningtyas.

Pembentukan komponen cadangan juga diamanatkan dalam hukum internasional sebagai pengganti wajib militer karena suatu negara wajib menyiapkan rakyatnya untuk melakukan bela negara. Nuning mengatakan, komponen cadangan hendaknya dioptimalkan untuk membantu penanganan COVID-19 di Indonesia.

“Pembentukan komponen cadangan juga ditujukan untuk meredam berbagai aksi radikalisme yang mungkin terjadi. Saat ini patut dipertimbangkan pembentukan Komponen Cadangan di tahun 2021 untuk lebih tangguh menangani COVID-19. Komponen Cadangan dapat dikerahkan untuk membantu Pemda menangani korban COVID-19,” ucap Nuning.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Di PP itu diatur soal program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.

Di Pasal 48 PP, disebutkan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.

“Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut dan Komponen Cadangan matra udara,” demikian bunyi Pasal 49 ayat 1.

Warga yang menjadi Komponen Cadangan harus mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran itu dilakukan selama 3 bulan. Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan:

– Uang saku
– Perlengkapan perseorangan lapangan, yaitu pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.
– Rawatan kesehatan
– Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Peserta yang lulus maka diangkat menjadi Komponen Cadangan. Kepada yang lulus, akan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.

“Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang,” demikian bunyi Pasal 58 ayat 4.

Setelah sah menjadi Komponen Cadangan, maka berhak atas:

– Uang saku selama menjalani pelatihan.
– Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi.
– Rawatan kesehatan
– Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
– Penghargaan.

Adapun masa aktif Komponen Cadangan yaitu saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat mobilisasi.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: cadangan pertahananJokowikelompok radikal
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Performa Firmino Disorot, Klopp Pasang Badan

Berita Berikutnya

Polda Sumut Kembali Panggil Rektor USU Terkait Dugaan Korupsi Proyek Embung

Related Posts

Politik

Lawan Gerakan Kudeta, 34 Ketua DPD Demokrat se-Indonesia Bacakan Ikrar Setia kepada AHY

Kamis, 25 Februari 2021
Politik

Max Sopacua Siapkan KLB, Partai Demokrat: Hak dari Mana!

Selasa, 23 Februari 2021
Politik

Ruhut Sitompul Sebut AHY Harus Minta Maaf ke Presiden Jokowi

Jumat, 19 Februari 2021
Politik

PKB Kritik Wamenkum HAM Beropini Edhy Prabowo-Juliari Layak Dituntut Mati

Rabu, 17 Februari 2021
Politik

Prolegnas Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Wajar Publik Nilai DPR Tak Serius Urus Rakyat

Senin, 15 Februari 2021
Politik

PPP: PD Jangan Spekulasi Gibran Ganjal Anies di 2024

Kamis, 11 Februari 2021

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Babak Baru Pusaran Suap Haji Buyung, 2 Politikus PPP Mulai Diadili

Kamis, 25 Februari 2021

Polda Sumut Bentuk Tim Gabungan 5 Kesatuan Buru Pelaku Pembunuhan Rizka Fitria dan Aprilia Cinta

Kamis, 25 Februari 2021

Sebelum Ditemukan Tewas, Ternyata Rizka Fitria Sudah Dicari Keluarga hingga Minta Bantuan Paranormal

Kamis, 25 Februari 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana