Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

RUU Cipta Kerja Disahkan, MUI: Perpolitikan Kita Dikuasai Oligarki

Selasa, 6 Oktober 2020
kanal Politik
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas menyesalkan sikap para politisi di DPR yang menyetujui disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Menurut dia, pengesahan RUU itu menjadi UU menunjukkan bahwa para politikus di Senayan lebih mendengarkan aspirasi segelintir orang dibandingkan masyarakat banyak yang memilih mereka.

Pasalnya, UU Cipta Kerja dinilai lebih banyak mengakomodasi kepentingan pemodal dibandingkan masyarakat umum.

“Jadi kesan bahwa dunia perpolitikan kita sekarang sudah dikuasai oligarki politik semakin tampak dengan jelas,” kata Anwar.

Ia menilai, para wakil rakyat di DPR kini banyak yang tersandera. Sehingga, mereka cenderung tidak berani menyuarakan kepentingan publik yang lebih luas, yang sering berseberangan dengan kepentingan pimpinan partai politik.

Hal itu diakibatkan karena kekhawatiran mereka atas pergantian antar waktu (PAW) yang mungkin dilakukan oleh pimpinan partai politik bila mereka menunjukkan sikap berbeda.

“Sehingga akhirnya para angota DPR tersebut lebih mendengarkan keinginan pimpinan partainya daripada mendengarkan keinginan rakyatnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, pembahasan RUU Cipta Kerja yang berjalan cepat, sarat dengan kepentingan.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR hanya butuh waktu tujuh bulan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyebut, setidaknya butuh 64 kali rapat antara pemerintah dan DPR hingga akhirnya pembahasan RUU ini rampung.

Supratman juga mengungkapkan pembahasan RUU Cipta Kerja itu dilakukan hampir setiap hari, bahkan tetap dilaksanakan meski tengah memasuki masa reses DPR.

“Dilakukan mulai hari Senin sampai dengan Minggu, dimulai dari pagi hingga malam dini hari, bahkan masa reses pun tetap melaksanakan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” kata Supratman saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna DPR beragendakan pengesahan RUU Cipta Kerja.

Dalam pengambilan keputusan kemarin, hanya dua fraksi yang menyatakan menolak disahkannya RUU ini menjadi UU, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat.***ant/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Anwar AbbasCipta KerjaMUI
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Satu dari Enam Tersangka Meninggal Dunia Terkait Kasus sabu 18 Kg

Berita Berikutnya

Pemkab Samosir Minta Pool Party di Hotel Dibatalkan

Related Posts

Politik

Pengamat: Selama Jokowi Masih Presiden, Pengaruhnya Besar ke Kabinet Prabowo-Gibran

Selasa, 26 Maret 2024
Politik

Gugatan Ulang Syarat Usia Cawapres Ditolak, Gerindra: Setop “Framing” Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

Kamis, 30 November 2023
Politik

Pemilu 2024, DPD RI Makin Sepi Peminat

Senin, 6 November 2023
Politik

Survei LSJ: Tak Ada PPP, 9 Parpol Diprediksi Tembus DPR

Selasa, 31 Oktober 2023
Politik

PAN Sama dengan Golkar, Tak Akan Dukung Anies di Pilpres 2024

Senin, 7 Agustus 2023
Politik

Bawaslu: Yang Punya Media atau Duit Jangan Semena-mena Kampanye Dirinya

Rabu, 21 Juni 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana